DEMOKRASI DAN
RULE OF LAW
Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi
Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Rule Of Law Pemilu Di
Indonesia
Demokrasi:Demos yang berarti rakyat. Kartos yang berari pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pendidikan Demokrasi Dan Demokratoisasi
Pendidikan demokrasi : upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat sebagai fasilitas warganya untuk memahami perannya dalam masyarakat
Misi :
1.Fasilitas untuk mendapat berbagai akses
2.Fasilitas untuk dapat melakukan kajian spiritual
3.Fasilitas untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi
Demokratisasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengacu pada ciri-ciri:
1.Proses yang tak pernah selesai
2.Bersifat evolusioner
3.Perubahan bersifat damai
4.Berjalan melalui cara musyawarah
Demokratisasi menuju Masyarakat Madani
Masyarakat madani: warga negara membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara untuk mengejar kebijakan bersama.
Masyarakat madani adalah rumah persembahan denokrasi, jadi masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro demokrasi karena juga mengacu kepada masyarakat yang berkualitas (Majid, 1999:4).
Pelaksanaan Demokrasi
Demokrasi Liberal (1945-1959)
1.18 agutus 1945 disahkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai UUD RI dan dasar negara.
2.3 november 1945 maklumat diperbolehkan membentuk multi partai.
3.14 november 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan parkenenter.
4.Pemerintah secara politis harus menerima berlakunya konstitusi ris 1949 sebagai hasil KMB di Den Haag.
5.Sejak berlakunya UUDS 1950, 17 agustus 1950 sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak membuahkan hasil.
Demokrasi Terpinpin (1959-1965) ORLA
1.Keluar dekrit presiden 5 juli 1959.
2.Kekuasaan didominasi presiden.
3.Banyak terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD’45.
4.Jika tidak ada sepakat dalam sidang keputusan diserahkan pada presiden.
5.Pemerintahan ORLA jatuh setelah pemberontakan G30S/PKI di tahun 1965
Orde Baru (1966-1998)
1.Sejak tahun 1966 Soeharto sebagai pengemban Supersemar dan mengendalukan penerintahan.
2.Di bidang politik terjadi penyederhanaan partai.
3.Kerisis ekonomi melanda indonesia tahun 1997.
4.Penyalahgunaan wewenang berlangsung secara meluas dan sustenatis.
5.21 mei 1998 Soeharto mundur sebagai presiden.
6.Habibie menggantikan Soeharto.
Era Reformasi (1998- Sekarang)
1.Reformasi lahir sebagai anti klimaks pemerintahan Soeharto.
2.Pimpinan Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik.
3.Pemilu 2004 menobatkan SBY & JK sebagai presiden dan wapres.
Demokrasi Pancasila
1.Demokrasi yang berintikan sila keempat Pancasila, dan diintegrasikan oleh sila-sila yang lain dalam pancasila.
2.Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang mengemukakan bahwa, Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsapah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 (Darji Darmoharjo dalam Budianto, 2004:135)
Ruyadi (2003:59) Ciri Demokrasi Pancasila:
1.Berdasarkan Pancasila.
2.Bertolak dari paham keluarga.
3.Ada jaminan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum.
4.Menghargai HAM dan hak minoritas.
5.Ketatanegaraan berdasarkan konstitusional (kelembagaan).
6.Bersendi atas hukum
7.Menjamin untuk menyampaikan pendapat dan beda pendapat
10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia:
1.Demokrasi berdasarkan KTTYME.
2.Demokrasi berdasarkanHAM.
3.Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
4.Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat.
5.Demokrasi berdasarkan Pemisahan kekuasaan negara.
6.Demokrasi berdasarkan otonomi daerah.
7.Demokrasi berdasarkan supremasi hukum.
8.Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas.
9.Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat.
10.Demokrasi berdasarkan keadilan sosial.
Sanusi (1998)
Melindungi kebebasan individual
Menjamin persamaan hak
Mendidik rakyat jelata
Mengembangkan karakter rakyat
Mengembangkan cinta tanah air
Pencegah pergolakan yang heboh
Menghasilkan kemajuan
Menciptakan ketepatgunaan yang baik
Sisi
Buruk
Prinsip persamaan hak yang tak waras
Pemujaan atas ketidak-mampuan
Mobokrasi
Oligarki yang terburuk
Pemerintahan para kapitalis
Pemerintahan oleh sekelompok kecil
Sistem partai yang korup dan melemahkan bangsa
Menghalangi perkembangan sosial
Menghalangi perkembangan intelektual
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
PEMILU
WUJUD BUDAYA DEMOKRASI di INDONESIA
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu: Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL)
Landasan pemilu di Indonesia:
1. Landasan idil : Pancasila
2.Landasan Konstitusi : UUD 1945
3.Landasan Oprasinal :
÷Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
÷UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Parpol
÷UU NO. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu
Hak-hak WNI:
1.Hak pilih aktif, hak untuk memilih anggota DPR/MPR,dalam pemilu.
2.Hak Pilih pasif, hak untuk dipiilih menjadi anggota DPR/MPR,dalam pemilu.
Parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak atau memperjuangkan hak anggotanya ataupun hak bangsa. Fungsi Parpol:
1.Sarana komunikasi politik.
2.Sarana sosialisasi politik.
3.Sarana rekrutmen politik.
4.Sarana pengatur konflik.
Rule
Of Law
Rule of law merupakan dokrin dalam bidang hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 seiring dengan lahirnya negara konstitusi dan demokrasi.
Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama sama dengan demokrasi, parlemen dsb. Rule of law nerupakan doktrin dengan semangat idealisme keadilan yang tinggi.
Menurut Kant dan Sthal (dalam Budiarjo, 1989) ada 4 unsur rechtsstaats yaitu:
1.HAM
2.Pemisahan atau pembagian kekuasaan
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4.Peradilan administrasi dalam perselisihan
A. D Dicey mengidentifikasi unsur-unsur Rule of law dalam demokrasi konstitusi adalah sbb:
1.Supremasi aturan hukm
2.Kedudukan yang sama dudepan hukum
3.Terjamin hak-hak manusia oleh UU
Budiarjo (1989) mengidentifikasi sarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law:
1.Perlindungan konstitusional
2.Berdasarkan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.Pemilihan umum yang bebas
4.Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.Pendidikan kewarganegaraan
PEMILU
DI INDONESIA
Penyelenggaraan
Pemilu 2009 terburuk sepanjang sejarah Indonesia
Ketua DPD PDIP DKI R Adang Ruchiatna :
Penyelenggaraan Pemilu 2009 merupakan yang terburuk di
sepanjang sejarah pemilu Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya
persoalan akibat kinerja KPU yang tidak profesional. Menurut Adang, pihaknya
menemukan sejumlah fakta tentang
kacaunya penyelenggaran Pemilu
2009. Fakta-fakta itu antara
lain, banyak warga DKI belum atau tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Banyak warga yang sebelumnya tercantum di Daftar Pemilih Sementara
(DPS), tetapi tidak tercantum dalam DPT.
PDIP DKI juga menemukan fakta banyak "pemilih
siluman" yang tercantum di DPT, yaitu warga yang sudah meninggal dunia,
belum berumur 17 tahun, anggota TNI/Polri aktif, dan warga yang tidak dikenal
oleh RT/RW atau pun warga setempat.
Sejumlah KPPS juga mengeluh hingga H-2 belum menerima Dana
Pembuatan TPS dan sarana pendukung lainnya. Selain itu bimbingan
teknis/pelatihan KPPS hanya diberikan kepada Ketua KPPS sehingga hal ini dapat
menimbulkan kurang pahamnya anggota KPPS lainnya dalam hal pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara.
"Fakta-fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran
terhadap UU No.10/2008, khususnya terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang
seharusnya berlangsung dengan azas Jujur dan Adil. Hal ini jelas mencederai
semangat demokrasi yang kita cita-citakan sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945," tegas Adang.
Parahnya lagi, sambung Adang, pelanggaran-pelanggaran
tersebut banyak menimpa kelompok masyarakat yang secara historis, demografis,
ekonomis dan sosiologis adalah masyarakat kecil. Dan atas dasar itu pula, kata
Adang, PDIP DKI protes keras terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Sungguh ironi memang nasib bangsa ini.
No comments:
Post a Comment